DPMPTSP Gowa

Informasi Layanan

Home Berita Formulir Peraturan Panduan Kontak Whatsapp Jenis Layanan Daftar Pengaduan FAQ Peta Berusaha Peta Telepati Kamus Kode KBLI Login

DPMPTSP GOWA BERITA

layanan informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

Perbedaan OSS Lama dan OSS RBA
26 August 2025, 02:03
Administrator PTSP
3,894 views

Perbedaan OSS Lama dan OSS RBA

Perbedaan OSS Lama dan OSS RBA: Aturan Baru Izin Usaha di Indonesia

DPMPTSP Gowa – Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi tulang punggung perizinan berusaha di Indonesia. Sejak tahun 2021, pemerintah meluncurkan OSS RBA (Risk Based Approach) sebagai penyempurnaan dari OSS versi lama. Berikut perbedaan keduanya:

1. Dokumen Perizinan
OSS Lama: Izin terpisah berdasarkan sektor (SIUP, IUI, Izin Industri, Koperasi, dll).
OSS RBA: Disederhanakan menjadi Sertifikat Izin Berusaha (SIB) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. Proses Komitmen Berusaha
OSS Lama: Masih manual, termasuk izin lokasi dan lingkungan.
OSS RBA: Menggunakan Smart Engine otomatis untuk komitmen berusaha.

3. Unggah Persyaratan Izin
OSS Lama: Harus melalui petugas DPMPTSP.
OSS RBA: Bisa diunggah langsung melalui akun pelaku usaha atau tetap melalui petugas DPMPTSP.

4. Batas Waktu Pemenuhan Persyaratan
OSS Lama: Tidak ada batas waktu.
OSS RBA: Memiliki batas waktu yang jelas untuk pemenuhan persyaratan.

5. Regulasi dan Sanksi
OSS Lama: Pengawasan dan sanksi lemah.
OSS RBA: Sudah diperbarui sesuai peraturan pemerintah terbaru.

6. Satu Akun untuk Satu Perusahaan
OSS Lama: Satu akun/email dapat digunakan untuk banyak perusahaan.
OSS RBA: Satu akun/email hanya untuk satu perusahaan.

7. Proses Pengisian Formulir
OSS Lama: Satu KBLI membutuhkan sekitar delapan tahap proses.
OSS RBA: Cukup satu tahap pengisian formulir.

8. Validasi Risiko (KBLI)
OSS Lama: Tidak ada validasi risiko.
OSS RBA: Terdapat validasi tingkat risiko KBLI.

9. Skala Usaha
OSS Lama: Dibagi menjadi UMK (perorangan) dan Non-UMK (badan hukum).
OSS RBA:
UMK: Modal maksimal Rp 5 miliar (perorangan/badan usaha/badan hukum).

10. Surat Pernyataan Mandiri
OSS Lama: Tidak tersedia.
OSS RBA: Tersedia dan otomatis tersimpan dalam sistem.

Kesimpulan
OSS RBA hadir sebagai penyempurnaan OSS lama dengan prinsip berbasis risiko.
Dengan sistem ini, perizinan usaha menjadi:
✔ Lebih sederhana
✔ Lebih transparan
✔ Lebih cepat
✔ Lebih pasti secara hukum
OSS RBA diharapkan mampu mendorong kemudahan berusaha di Indonesia sekaligus meningkatkan iklim investasi.

Bagikan Artikel