Memahami Perbedaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Sertifikat Laik Sehat
SLHS dan SLS Diterbitkan Melalui OSS RBA, Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB dan KBLI Tertentu
Gowa — Pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menetapkan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) diterbitkan melalui fitur Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam proses pengajuannya, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan bidang kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam mekanisme OSS RBA, NIB berfungsi sebagai identitas legal pelaku usaha dan menjadi prasyarat utama sebelum pengajuan PB UMKU, termasuk SLHS dan SLS. Pemilihan KBLI yang tepat akan menentukan jenis kewajiban perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Alur Verifikasi dalam OSS RBA
Pada tahap verifikasi awal, OSS RBA secara otomatis meneruskan permohonan PB UMKU kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai sektor usaha. Untuk SLHS dan SLS, OPD teknis yang berwenang adalah Dinas Kesehatan setempat.
Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dan penilaian pemenuhan standar, antara lain aspek higiene sanitasi pangan atau kesehatan lingkungan sesuai jenis sertifikat yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kembali ke sistem OSS RBA.
Selanjutnya, proses dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi yang memberikan persetujuan akhir terhadap penerbitan PB UMKU melalui OSS RBA.
Perbedaan SLHS dan SLS
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diperuntukkan bagi usaha di bidang pengolahan dan penyajian makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, jasa boga, dan depot air minum. Sertifikat ini memastikan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan.
Sementara itu, Sertifikat Laik Sehat (SLS) ditujukan bagi usaha atau sarana non-pangan, seperti penginapan, tempat hiburan, dan fasilitas umum lainnya, dengan penilaian yang mencakup kesehatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk sanitasi umum, kualitas air, dan kebersihan fasilitas.
KBLI sebagai Dasar Penentuan Kewajiban
Dalam OSS RBA, kode KBLI menjadi dasar utama untuk menentukan:
-
jenis PB UMKU yang wajib diajukan,
-
apakah kegiatan usaha memerlukan SLHS atau SLS,
-
serta tingkat risiko kegiatan usaha.
Pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Ketidaksesuaian KBLI dapat menghambat proses verifikasi dan penerbitan sertifikat.
Penutup
Dengan sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan perizinan berusaha yang terintegrasi, berbasis risiko, dan akuntabel. Melalui pembagian peran yang jelas antara Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis dan DPMPTSP sebagai pemberi persetujuan akhir, diharapkan proses perizinan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat